IKM Kuat Bangsa Berdaulat

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Klinik Bisnis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Klinik Bisnis. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 16 Januari 2021

Klinik Hak Kekayaan Intelektual



Klinik HKI Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah selanjutnya disebut sebagai Klinik HKI didirikan sejak Desember 2002 dan sudah dilaporkan ke kementerian terkait.

Pada Tahun 2018, sesuai arahan Sekretaris Dinas, Klinik HKI diminta untuk digiatkan kembali oleh PFPP sebagai salah satu program pelayanan Klinik Bisnis PFPP Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah.

1.  Fasilitasi HKI melalui APBN

Untuk fasilitasi HKI bagi IKM melalui APBN Klinik HKI menjalin networking dan kerjasama dengan Klinik HKI Ditjen IKM Kementerian Perindustrian. Setiap tahunnya Klinik HKI Ditjen IKM Kementerian Perindustrian kuota 400 HKI Merek, 15 HKI Desain Industri dan 5 HKI Paten. Dan karena antusias serta kesadaran masyarakat tentang arti penting HKI pada Tahun 2019 untuk HKI merek ditingkatkan kuotanya menjadi 500.

a)     Tahun 2018

1)  Klinik HKI telah memfasilitasi 38 merek.

2) Dari 38 ajuan merek tersebut, 1 mengundurkan diri karena tidak bisa memenuhi persyaratan, 6 dari ditolak oleh Kemenkumham karena persamaan pada pokoknya dengan merek lain yang telah terdaftar.

3)  Hasil fasilitasi di Tahun 2018 sebagaimana di  Sub Menu Fasilitasi.

b)     Tahun 2019

1)  Klinik HKI telah mengajukan 196 merek untuk dapat difasilitasi oleh Ditjen IKMA.

2) Tidak semua merek yang diajukan dapat difasilitasi di Tahun 2019 karena keterbatasan SDM di Klinik HKI Ditjen IKMA dan banyaknya pengajuan dari seluruh Indonesia.

3) Sebagian besar ajuan Klinik HKI telah difasilitasi dan mendapat nomor permohonan, untuk yang belum terfasilitasi masuk Waiting List fasilitasi Tahun 2020. 

4) Status pengajuan sebagaiamna telampir namun dapat berubah setiap saat karena proses registrasi merek terus dilakukan oleh Klinik HKI Ditjen IKMA. Progresnya dapat diketahui melalui link DJKI di dgip.go.id.

5) Selain HKI merek, Klinik HKI juga memfasilitasi HKI Desain Industri, yaitu Topeng Mina Tani dari Kabupaten Pati. Namun hasilnya pengajuan ditolak oleh Kemenkumham karena pihak pengaju telah mengunggah desain tersebut di channel Youtube. Yang mana membuat aspek kebaruan desain tersebut gugur.

 

2.  Fasilitasi HKI melalui APBD

Setiap kegiatan Klinik HKI selalu melalui Bidang SPK sebagai pengampu kegiatan HKI di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah.

Dari progress dan report kegiatan fasilitasi melalui APBN, Klinik HKI akhirnya diberikan kepercayaan oleh Bidang SPK untuk membantu fasilitasi HKI APBD Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2019.

a)  Klinik HKI mendapat dukungan penuh dari Bidang SPK, untuk bertindak selaku fasilitator HKI dan juga untuk meningkatkan kemampuan lewat kegiatan2 atau undangan yang berhubungan dengan HKI.

b)   Awal kegiatan, Klinik HKI untuk registrasi merek harus lewat Kanwil Kemenkumham, dimana banyak kendala karena keterbatasan jumlah operator dan sarpras di Kanwil.

c)   Untuk melayani se Jawa Tengah Kanwil kemekumham hanya memiliki 1 buah akun untuk registrasi merek. Hal ini membuat capaian target kegiatan cukup tersendat hingga Triwulan ketiga.

d)   Untuk peningkatan kualitas layanan publik pada Tanggal 17 Agustus 2019, Ditjen KI Kemenkumhan melaunching prosedur registrasi KI secara online dan mandiri.

e) Klinik HKI oleh Dinas diikutsertakan dalam Bintek Pendaftaran KI Online di Kemenkumham bersama dengan Sentra KI lainnya.

f) Hasil Bintek, Klinik HKI telah memiliki akun registrasi merek di klinikhki.disperindagjtg@gmail.com sendiri sehingga pelayanan KI bisa dilakukan sendiri tanpa harus ke Kanwil Kemenkumham.

g)  Capaian kegiatan Tahun 2019, Klinik HKI membantu Bidang SPK memfasilitasi 120 merek. 

3.  Outcome

a)     Bagi IKM.

1)   Hasil fasilitasi, meskipun IKM belum memperoleh Sertifikat Terdaftar namun surat keterangan registrasi KI dapat menjadi sarana untuk mengembangkan usaha mereka, seperti pengurusan SNI, syarat ekspor, syarat masuk ke pasar modern, keikutsertaan pameran dan lain-lain.

2) Menjadi sarana konsultasi permasalahan KI, seperti konflik bisnis terkait KI, penyusunan deskripsi paten.

b)     Bagi dinas.

1) Klinik HKI mulai dikenal sebagai sentra layanan KI Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah.

2)  Beberapa kegiatan yaitu : tujuan kunjungan kerja dari Balitbang Provinsi Jawa Barat  terkait pembentukan Sentra Pengelolaan KI, Tempat penelitian KI berbasis syariah dari UPGRIS, Konsultasi penyusunan Indikasi Geografis dari Kabupaten.


Share:

Klinik Teknologi Industri



Teknologi adalah sebuah sarana yang diperlukan oleh manusia untuk meningkatkan kualitas kehidupan sekaligus mempermudah dan membuat nyaman kehidupan manusia. Sebagai salah satu negara berkembang, Indonesia perlu terus meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya, pembangunan harus terus dilakukan. Dan dalam pembangunan, teknologi sangat dibutuhkan. Teknologi Industi adalah aplikasi ilmu pengetahuan untukm menjawab persoalan praktis dalam kehidupan manusia.

Pemerintah telah banyak melaksanakan program penelitian, pengembangan dan penerapan teknologi industri bagi masyarakat, khususnya pembedayaan IKM mengingat peran pentingnya dalam meningkatkankinerja, efisiensi dan produktivitas IKM.

Namun dalam penerapan Teknologi Industri terdapat permasalahan yang sama di hampir semua lembaga penelitian dan pengembangan :

  1. lembaga lebih mengutamakan penelitian daripada penerapan
  2. tidak berdasarkan kebutuhan dan daya serap dari pihak pengguna
  3. dikerjakan secara parsial belum ada sinergi
  4. digerakkan dengan semangat project bukan sustainable business


Klinik Teknologi Industri hadiruntuk berkontribusi dalam pemecahan masalah tersebut. Diberdayakan oleh Penyuluh Perindustian dan Perdagangan, Klinik Teknologi Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah memilikiprasyarat yang dibutuhkan dalamproses penerapan (diseminasi & komersialisasi) hasil litbang, yaitu jejaring 1) pengguna lewat IKM ataupun Sentra IKM Binaan; 2) Penyedia Teknologi dengan jaringan Balai Besar Industri dan akademisi; 3) Pendanaan melalui scheme konsorsium atau insentif riset yang disediakan pemerintah seperti program Sinas, Hi-Link, Rapid, dll serta sifat tugas fungsional yang mampu menggerakkan dengan sinergitas secara bisnis dan berkelanjutan (proses, pembelajaran & pendampingan).


Klinik Teknologi Industri  memiliki rincian tugas :

  1. Mengembangkan kerjasama dengan instansi/lembaga terkait pelayanan yang dibutuhkan pelaku usaha IKM yang menyangkut penelitian, pengembangan dan penerapan Teknologi Industri .
  2. Memberikan konsultasi dan pendampingan berkelanjutan kepada IKM terkait pemanfaatan Teknologi Industri  bagi pengembangan usaha.
  3. Meningkatkan kinerja dan sinergi berkelanjutan antara masyarakat, pemerintah & perguruan tinggi dalam penelitian, pengembangan dan penerapan Teknologi Industri
  4. Mengembangkan dan memberdayakan asset teknologi yang meliputi Technoware, fasilitas utk memperbesar, mempercepat, memperbanyak ‘producing goods & services’; Humanwarekemampuan SDM yang tepat;  Infoware, data/dokumen/info yg mampu mempercepat proses ‘learning’ & memberikan ‘saving’ terhadap waktu & ‘resources’ lainnya dan Organoware, prosedur/jaringan utk koordinasi kegiatan & ‘resources’ dlm mencapai tujuan
  5. Melakukan hilirisasi dan komersialisasi sehingga menghasilkan Teknologi Industri  yang relevan dengan kebutuhan masyarakat industri dalam pengembangan potensi unggulan daerah berupa : perangkat lunak, model, sistem, rancang bangun (alat) & produk lainnya.

 

Share:

Klinik Bisnis Penyuluh Industri Jawa Tengah

 


Klinik Bisnis Penyuluh Industri Jawa Tengah adalah wadah pembinaan dan pendampingan IKM Jawa Tengah oleh Penyuluh Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Proinsi Jawa Tengah 


LATAR BELAKANG

 

IKM (Industri Kecil dan Menengah) merupakan salah satu sektor ekonomi strategis dengan perannya dalam membuka lapangan usaha, penyerapan tenaga kerja, peningkatan nilai tambah dan nilai produksi serta penyumbang utama sektor industri pengolahan.

Berdasarkan data BPS & Kementerian Perindustrian RI, unit usaha IKM mengalami perkembangan tiap tahunnya. Tercatat dari Tahun 2010 hingga 2014, jumlah IKM meningkat dari 2,7 juta di Tahun 2010 menjadi 3,5 juta di Tahun 2014. Di Jawa Tengah proporsi unit usaha IKM mencapai 99,8% dari industri keseluruhan dengan potensi 423.124 unit usaha, sementara industri besar hanya 0,2% dengan jumlah 867 unit usaha. Namun kontribusi PDB IKM masih dibawah 35% dibandingkan kontribusi industri secara keseluruhan, meskipun ada peningkatan dari tahun ke tahun. Hal ini mengindikasikan masih lemahnya daya saing IKM. Peran pemerintah oleh karenanya masih sangat diperlukan terutama melalui pendampingan yang berkelanjutan.

Dalam perannya yang sangat strategis IKM memang masih terkendala dengan berbagai keterbatasan, salah satunya adalah keterbatasan mengakses sumber daya produktif guna pengembangan usahanya. Berdasarkan hal tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah melalui Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan membentuk Klinik IKM.

 

DASAR HUKUM

  1. UU No. 9 Tahun 1995 tentang Pembinaan Industri Kecil dan Menengah  ( Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3611 )
  2. UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Pasal 16 dan Pasal 17)
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
  4. SK Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 614 Tahun 2004
  5. Permen Perindustrian Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
  6. Permen Perindustrian Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pengembangan Jasa Konsultasi IKM

                                                                                            

TUGAS

  1. Mengembangkan kerjasama dengan instansi/lembaga terkait pelayanan yang dibutuhkan pelaku usaha IKM yang menyangkut : HaKI, ISO & SNI, Kemasan Produk, Legalitas usaha, Pemasaran Produk, Bimbingan Proposal, Manajemen Produksi (GKM, GMP, HACCP), Manajemen SDM (AMT) dan Manajemen Keuangan.
  2. Memberikan konsultansi, bimbingan, arahan kepada IKM dalam pemecahan masalah dan pengembangan usaha
  3. Memberikan pelayanan bimbingan dengan menyiapkan SDM (fasilitator dan fasilitasi tenaga ahli)

Profil Penyuluh Industri yang  tergabung dalam IKM Jawara dapat diakses disini

Share:

Penyuluh Industri

Kami hadir ditengah-tengah dunia usaha sebagai solusi atas kebutuhan pelaku usaha yang menginginkan perubahan dalam menjalankan usaha mereka menjadi lebih berkembang, mengutamakan profesionalitas, mandiri dan memiliki management yang handal. Sumber daya manusia yang terpilih dan memiliki keahlian dibidangnya dan dengan segala idealisme yang mereka miliki bersama-sama berkomitmen untuk berperan serta membangun bangsa menjadi bangsa yang maju dan bermartabat. Dalam rangka mewujudkan idealisme ini menjadi bentuk nyata maka kami berkomitmen untuk berkiprah membantu usaha kecil menengah di wilayah regional dan diwilayah nasional dimasa yang akan datang. Tujuan utama kami adalah membawa angin perubahan dan memberikan manfaat pertumbuhan bagi para pelaku usaha.

Blogger templates