Peranan Industri Kecil dan Menengah sangat
strategis dalam menyediakan lapangan usaha dan lapangan kerja, meningkatkan
pendapatan masyarakat, dan memberi dampak ganda terhadap perekonomian lokal dan
nasional serta meningkatkan deisa negara.
Dalam rangka pembinaan kepada IKM melalui
pemberian jasa konsultasi kepada perusahaan dan Sentra IKM maka dibentuklah
Unit Pendampingan Langsung Industri Kecil dan Menengah (UPL-IKM). Sebuah
unit yang dibentuk untuk melakukan pendampingan kepada Industri Kecil dan
Menengah ini dilakukan oleh Tenaga Penyuluh Industri kepada perusahaan IKM
dan Sentra IKM secara menyeluruh dan berkesinambungan.
Tenaga Penyuluh Industri ini terdiri dari
Pejabat Fungsional Penyuluh Perindustian dan Perdagangan (PFPP) dan Tenaga
Penyuluh Lapangan Program Beasiswa.
UPL-IKM terdiri dari UPL-IKM Pusat
dan UPL-IKM Daerah. UPL-IKM Pusat adalah unit kerja dibawah dan
bertanggungjawab langsung kepada Direktur Jenderal IKM yang berfungsi
mengarahkan, mengkoordinasikan, mengadministrasikan, dan melaksanakan
pemantauan terhadap kegiatan UPL-IKM Daerah. Sementara UPL-IKM daerah
adalah unit kerja dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas
yang menangani bidang industri di Provinsi dan Kab/Kota yang berfungsi
mengkoordinasikan, mengadministrasikan dan melaksanakan proses kegiatan
pendampingan langsung kepada perusahaan industri kecil dan menengah (IKM).
UPL-IKM mempunyai peran sebagai berikut :
1. Sebagai fasilitator untuk memfasilitasi IKM dalam kaitannya
dengna sumber informasi, sumber modal, dan lain-lain.
2. Sebagai komunikator untuk menginformasikan hal-hal yang diperlukan
oleh perusahaan IKM.
3. Sebagai motivator untuk memberikan dorongan dan motivasi
kewirausahaan kepada perusahaan IKM.
4. Sebagai dinamisator untuk menggerakkan IKM dalam memajukan
usaha.
5. Sebagai inovator untuk memberikan pemikiran dan masukan baru
kepada IKM.
6. Sebagai konsultan untuk memberikan bimbingan dan arahan
kepada perusahaan IKM dalam pemecahan masalah dan pengembangan usaha.
0 comments:
Posting Komentar