Klinik HKI Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah selanjutnya disebut sebagai Klinik HKI didirikan sejak Desember 2002 dan sudah dilaporkan ke kementerian terkait.
Pada Tahun 2018, sesuai arahan Sekretaris Dinas, Klinik HKI diminta untuk digiatkan kembali oleh PFPP sebagai salah satu program pelayanan Klinik Bisnis PFPP Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah.1. Fasilitasi HKI melalui APBN
Untuk fasilitasi HKI
bagi IKM melalui APBN Klinik HKI menjalin networking dan kerjasama dengan
Klinik HKI Ditjen IKM Kementerian Perindustrian. Setiap tahunnya Klinik HKI
Ditjen IKM Kementerian Perindustrian kuota 400 HKI Merek, 15 HKI Desain
Industri dan 5 HKI Paten. Dan karena antusias serta kesadaran masyarakat
tentang arti penting HKI pada Tahun 2019 untuk HKI merek ditingkatkan kuotanya
menjadi 500.
a)
Tahun
2018
1) Klinik HKI telah memfasilitasi
38 merek.
2) Dari 38 ajuan merek
tersebut, 1 mengundurkan diri karena tidak bisa memenuhi persyaratan, 6 dari
ditolak oleh Kemenkumham karena persamaan pada pokoknya dengan merek lain yang
telah terdaftar.
3) Hasil fasilitasi di
Tahun 2018 sebagaimana di Sub Menu Fasilitasi.
b)
Tahun
2019
1) Klinik HKI telah
mengajukan 196 merek untuk dapat difasilitasi oleh Ditjen IKMA.
2) Tidak semua merek
yang diajukan dapat difasilitasi di Tahun 2019 karena keterbatasan SDM di
Klinik HKI Ditjen IKMA dan banyaknya pengajuan dari seluruh Indonesia.
3) Sebagian besar ajuan
Klinik HKI telah difasilitasi dan mendapat nomor permohonan, untuk yang belum
terfasilitasi masuk Waiting List fasilitasi Tahun 2020.
4) Status pengajuan
sebagaiamna telampir namun dapat berubah setiap saat karena proses registrasi
merek terus dilakukan oleh Klinik HKI Ditjen IKMA. Progresnya dapat diketahui
melalui link DJKI di dgip.go.id.
5) Selain HKI merek,
Klinik HKI juga memfasilitasi HKI Desain Industri, yaitu Topeng Mina Tani dari
Kabupaten Pati. Namun hasilnya pengajuan ditolak oleh Kemenkumham karena pihak
pengaju telah mengunggah desain tersebut di channel Youtube. Yang mana membuat
aspek kebaruan desain tersebut gugur.
2. Fasilitasi HKI melalui APBD
Setiap kegiatan
Klinik HKI selalu melalui Bidang SPK sebagai pengampu kegiatan HKI di Dinas Perindustrian
dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah.
Dari progress dan
report kegiatan fasilitasi melalui APBN, Klinik HKI akhirnya diberikan
kepercayaan oleh Bidang SPK untuk membantu fasilitasi HKI APBD Dinas Perindustrian
dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2019.
a) Klinik
HKI mendapat dukungan penuh dari Bidang SPK, untuk bertindak selaku fasilitator
HKI dan juga untuk meningkatkan kemampuan lewat kegiatan2 atau undangan yang
berhubungan dengan HKI.
b) Awal
kegiatan, Klinik HKI untuk registrasi merek harus lewat Kanwil Kemenkumham,
dimana banyak kendala karena keterbatasan jumlah operator dan sarpras di
Kanwil.
c) Untuk
melayani se Jawa Tengah Kanwil kemekumham hanya memiliki 1 buah akun untuk
registrasi merek. Hal ini membuat capaian target kegiatan cukup tersendat
hingga Triwulan ketiga.
d) Untuk
peningkatan kualitas layanan publik pada Tanggal 17 Agustus 2019, Ditjen KI
Kemenkumhan melaunching prosedur registrasi KI secara online dan mandiri.
e) Klinik
HKI oleh Dinas diikutsertakan dalam Bintek Pendaftaran KI Online di Kemenkumham
bersama dengan Sentra KI lainnya.
f) Hasil
Bintek, Klinik HKI telah memiliki akun registrasi merek di klinikhki.disperindagjtg@gmail.com sendiri sehingga
pelayanan KI bisa dilakukan sendiri tanpa harus ke Kanwil Kemenkumham.
g) Capaian
kegiatan Tahun 2019, Klinik HKI membantu Bidang SPK memfasilitasi 120 merek.
3. Outcome
a)
Bagi
IKM.
1) Hasil
fasilitasi, meskipun IKM belum memperoleh Sertifikat Terdaftar namun surat
keterangan registrasi KI dapat menjadi sarana untuk mengembangkan usaha mereka,
seperti pengurusan SNI, syarat ekspor, syarat masuk ke pasar modern,
keikutsertaan pameran dan lain-lain.
2) Menjadi
sarana konsultasi permasalahan KI, seperti konflik bisnis terkait KI,
penyusunan deskripsi paten.
b)
Bagi
dinas.
1) Klinik
HKI mulai dikenal sebagai sentra layanan KI Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Provinsi Jawa Tengah.
2) Beberapa
kegiatan yaitu : tujuan kunjungan kerja dari Balitbang Provinsi Jawa Barat terkait pembentukan Sentra Pengelolaan KI, Tempat
penelitian KI berbasis syariah dari UPGRIS, Konsultasi penyusunan Indikasi
Geografis dari Kabupaten.
0 comments:
Posting Komentar