image : https://www.dreamstime.com/ |
Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri yang mencakup paten, desain industri, merek, penanggulangan praktek persaingan curang, desain tata letak sirkuti terpadu, dan rahasia dagang (Dirjen HKI, 2001)
Berikut penjelasan terkait Hak Kekayaan Industri yang sering dilakukan oleh industri :
Merek adalah suatu “tanda“ yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Merek dapat dibedakan atas 3 (tiga) jenis antara lain:
Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama
ataubadan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya.
Merek Jasa adalah merek
yang digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-bersama
atau badan hukum untuk
membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya.
Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik
yang sama dengan yang
diperdagangkan oleh beberapa
orang atau badan hukum secara bersama-sama
untuk membedakan dengan
barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Jangka waktu
perlindungan hukum terhadap
suatu merek adalah 10 tahun dan
berlaku surut sejak tanggal penerimaan
permohonan merek yang bersangkutan,
dan dapat diperpanjang setiap
kali untuk jangka waktu yang sama.
Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya dibidang teknologi.
Inventor adalah seseorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan kedalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Paten dapat dibagi dua yakni paten dan paten sederhana.
Perbedaan antara paten dengan paten sederhana terletak pada jumlah klaim, masa perlindungannya, pengumuman permohonan patennya, jangka waktu pengajuan keberatan, substansi pemeriksaan, dan lamanya pemeriksaan substansi.
Perlindungan terhadap hak paten adalah 20 tahun sedangkan paten sederhana
selama 10 tahun dan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan paten
tersebut.
Dalam hal ini yang dimaksud dengan klaim adalah bagian dari permohonan
yang menggambarkan inti invensi yang dimintakan perlindungan hukumnya, yang
harus diuraikan secara jelas dan harus didukung oleh deskripsi.
Klaim tersebut mengungkapkan tentang semua keistimewaan teknik yang
terdapat dalam invensi.
Dalam penulisan klaim hal-hal yang perlu diperhatikan adalah:
- Klaim
tidak boleh berisi gambar atau grafik tetapi dapat berisi tabel, rumus matematika
ataupun rumus kimia, dan
- Klaim tidak boleh berisi kata-kata yang sifatnya meragukan. Kemudian, perlindungan terhadap hak paten hanya diberikan untuk penemuan yang baru, mengandung
langkah-langkah inventif, dan dapat diterapkan pada industri.
Desain Industri
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Hak desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Perlindungan terhadap hak desain industri diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaannya.
Adapun lingkup desain industri yang mendapat perlindungan adalah desain industri yang baru dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama atau kesusilaan.
0 comments:
Posting Komentar