IKM Kuat Bangsa Berdaulat

Sabtu, 16 Januari 2021

Klinik Bisnis Penyuluh Industri Jawa Tengah

 


Klinik Bisnis Penyuluh Industri Jawa Tengah adalah wadah pembinaan dan pendampingan IKM Jawa Tengah oleh Penyuluh Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Proinsi Jawa Tengah 


LATAR BELAKANG

 

IKM (Industri Kecil dan Menengah) merupakan salah satu sektor ekonomi strategis dengan perannya dalam membuka lapangan usaha, penyerapan tenaga kerja, peningkatan nilai tambah dan nilai produksi serta penyumbang utama sektor industri pengolahan.

Berdasarkan data BPS & Kementerian Perindustrian RI, unit usaha IKM mengalami perkembangan tiap tahunnya. Tercatat dari Tahun 2010 hingga 2014, jumlah IKM meningkat dari 2,7 juta di Tahun 2010 menjadi 3,5 juta di Tahun 2014. Di Jawa Tengah proporsi unit usaha IKM mencapai 99,8% dari industri keseluruhan dengan potensi 423.124 unit usaha, sementara industri besar hanya 0,2% dengan jumlah 867 unit usaha. Namun kontribusi PDB IKM masih dibawah 35% dibandingkan kontribusi industri secara keseluruhan, meskipun ada peningkatan dari tahun ke tahun. Hal ini mengindikasikan masih lemahnya daya saing IKM. Peran pemerintah oleh karenanya masih sangat diperlukan terutama melalui pendampingan yang berkelanjutan.

Dalam perannya yang sangat strategis IKM memang masih terkendala dengan berbagai keterbatasan, salah satunya adalah keterbatasan mengakses sumber daya produktif guna pengembangan usahanya. Berdasarkan hal tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah melalui Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan membentuk Klinik IKM.

 

DASAR HUKUM

  1. UU No. 9 Tahun 1995 tentang Pembinaan Industri Kecil dan Menengah  ( Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3611 )
  2. UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Pasal 16 dan Pasal 17)
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
  4. SK Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 614 Tahun 2004
  5. Permen Perindustrian Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
  6. Permen Perindustrian Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pengembangan Jasa Konsultasi IKM

                                                                                            

TUGAS

  1. Mengembangkan kerjasama dengan instansi/lembaga terkait pelayanan yang dibutuhkan pelaku usaha IKM yang menyangkut : HaKI, ISO & SNI, Kemasan Produk, Legalitas usaha, Pemasaran Produk, Bimbingan Proposal, Manajemen Produksi (GKM, GMP, HACCP), Manajemen SDM (AMT) dan Manajemen Keuangan.
  2. Memberikan konsultansi, bimbingan, arahan kepada IKM dalam pemecahan masalah dan pengembangan usaha
  3. Memberikan pelayanan bimbingan dengan menyiapkan SDM (fasilitator dan fasilitasi tenaga ahli)

Profil Penyuluh Industri yang  tergabung dalam IKM Jawara dapat diakses disini

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Penyuluh Industri

Kami hadir ditengah-tengah dunia usaha sebagai solusi atas kebutuhan pelaku usaha yang menginginkan perubahan dalam menjalankan usaha mereka menjadi lebih berkembang, mengutamakan profesionalitas, mandiri dan memiliki management yang handal. Sumber daya manusia yang terpilih dan memiliki keahlian dibidangnya dan dengan segala idealisme yang mereka miliki bersama-sama berkomitmen untuk berperan serta membangun bangsa menjadi bangsa yang maju dan bermartabat. Dalam rangka mewujudkan idealisme ini menjadi bentuk nyata maka kami berkomitmen untuk berkiprah membantu usaha kecil menengah di wilayah regional dan diwilayah nasional dimasa yang akan datang. Tujuan utama kami adalah membawa angin perubahan dan memberikan manfaat pertumbuhan bagi para pelaku usaha.

Blogger templates