Klinik Bisnis Penyuluh
Industri Jawa Tengah adalah wadah pembinaan dan pendampingan IKM Jawa Tengah oleh Penyuluh Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Proinsi Jawa Tengah
LATAR BELAKANG
IKM (Industri
Kecil dan Menengah) merupakan salah satu sektor ekonomi strategis dengan
perannya dalam membuka lapangan usaha, penyerapan tenaga kerja, peningkatan nilai
tambah dan nilai produksi serta penyumbang utama sektor industri pengolahan.
Berdasarkan data BPS &
Kementerian Perindustrian RI, unit usaha IKM mengalami perkembangan tiap
tahunnya. Tercatat dari Tahun 2010 hingga 2014, jumlah IKM meningkat dari 2,7
juta di Tahun 2010 menjadi 3,5 juta di Tahun 2014. Di Jawa Tengah proporsi unit
usaha IKM mencapai 99,8% dari industri keseluruhan dengan potensi 423.124 unit
usaha, sementara industri besar hanya 0,2% dengan jumlah 867 unit usaha. Namun kontribusi PDB IKM masih dibawah 35%
dibandingkan kontribusi industri secara keseluruhan, meskipun ada peningkatan
dari tahun ke tahun. Hal ini mengindikasikan masih lemahnya daya saing IKM. Peran
pemerintah oleh karenanya masih sangat diperlukan terutama melalui pendampingan
yang berkelanjutan.
Dalam perannya
yang sangat strategis IKM memang masih terkendala dengan berbagai keterbatasan,
salah satunya adalah keterbatasan mengakses sumber daya produktif guna
pengembangan usahanya. Berdasarkan hal tersebut, Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Provinsi Jawa Tengah melalui Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan
membentuk Klinik IKM.
DASAR
HUKUM
- UU No. 9 Tahun 1995 tentang Pembinaan Industri Kecil dan Menengah ( Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3611 )
- UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Pasal 16 dan Pasal 17)
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun
1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
- SK Menteri Perindustrian dan
Perdagangan RI Nomor 614 Tahun 2004
- Permen Perindustrian Nomor 1 Tahun
2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
- Permen
Perindustrian Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pengembangan Jasa Konsultasi IKM
TUGAS
- Mengembangkan kerjasama dengan instansi/lembaga terkait pelayanan yang dibutuhkan pelaku usaha IKM yang menyangkut : HaKI, ISO & SNI, Kemasan Produk, Legalitas usaha, Pemasaran Produk, Bimbingan Proposal, Manajemen Produksi (GKM, GMP, HACCP), Manajemen SDM (AMT) dan Manajemen Keuangan.
- Memberikan konsultansi, bimbingan, arahan kepada IKM dalam pemecahan masalah dan pengembangan usaha
- Memberikan pelayanan bimbingan dengan menyiapkan SDM (fasilitator dan fasilitasi tenaga ahli)
0 comments:
Posting Komentar