images : https://www.dreamstime.com/
Peranan Industri Kecil dan Menengah sangat strategis dalam menyediakan lapangan usaha dan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan memberi dampak ganda terhadap perekonomian lokal dan nasional serta meningkatkan deisa negara.
Dalam rangka pembinaan kepada IKM melalui pemberian jasa konsultasi kepada perusahaan dan Sentra IKM maka dibentuklah Unit Pendampingan Langsung Industri Kecil dan Menengah (UPL-IKM). Sebuah unit yang dibentuk untuk melakukan pendampingan kepada Industri Kecil dan Menengah ini dilakukan oleh Tenaga Penyuluh Industri kepada perusahaan IKM dan Sentra IKM secara menyeluruh dan berkesinambungan.
Tenaga Penyuluh Industri ini terdiri dari Pejabat Fungsional Penyuluh Perindustian dan Perdagangan (PFPP) dan Tenaga Penyuluh Lapangan Program Beasiswa.
UPL-IKM terdiri dari UPL-IKM Pusat dan UPL-IKM Daerah. UPL-IKM Pusat adalah unit kerja dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Jenderal IKM yang berfungsi mengarahkan, mengkoordinasikan, mengadministrasikan, dan melaksanakan pemantauan terhadap kegiatan UPL-IKM Daerah. Sementara UPL-IKM daerah adalah unit kerja dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas yang menangani bidang industri di Provinsi dan Kab/Kota yang berfungsi mengkoordinasikan, mengadministrasikan dan melaksanakan proses kegiatan pendampingan langsung kepada perusahaan industri kecil dan menengah (IKM).
UPL-IKM mempunyai peran sebagai berikut :
1. Sebagai
fasilitator untuk memfasilitasi IKM dalam kaitannya dengna sumber informasi,
sumber modal, dan lain-lain.
2. Sebagai
komunikator untuk menginformasikan hal-hal yang diperlukan oleh perusahaan IKM.
3. Sebagai
motivator untuk memberikan dorongan dan motivasi kewirausahaan kepada
perusahaan IKM.
4. Sebagai
dinamisator untuk menggerakkan IKM dalam memajukan usaha.
5. Sebagai
inovator untuk memberikan pemikiran dan masukan baru kepada IKM.
6. Sebagai
konsultan untuk memberikan bimbingan dan arahan kepada perusahaan IKM dalam
pemecahan masalah dan pengembangan usaha.
0 comments:
Posting Komentar