image : https://www.dreamstime.com/ |
Kelayakan investasi harus dilakukan dengan cermat agar pembelian aset menjadi suatu langkah yang cerdas dan bermanfaat
Halo Sahabat IKM, kali ini IKM Jawara akan mengulas
tentang program Kemenperin dalam peningkatan daya saing dan pertumbuhan IKM
melalui pengadaan mesin/peralatan produksi.
Program tersebut adalah Restrukturisasi
Mesin/Peralatan IKM
Yuk kita cari tahu
Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan IKM adalah program Kemenperin yang membantu IKM untuk membeli mesin. Bentuk bantuannya adalah dengan pemberian potongan harga pembelian mesin/peralatan kepada perusahaan industri kecil dan menengah (IKM) yang telah melakukan pembelian mesin/peralatan baru yang seluruhnya telah terpasang di lokasi perusahaan. Istilah kerennya Reimburse.
Besaran reimburse ini yang dapat diberikan paling sedikit Rp. 5.000.000,- dan paling besar
Rp. 300.000.000,- per perusahaan per tahun anggaran dengan justifikasi atau
pertimbangan pemerataan penyebaran penerima program restrukturisasi
Bila diprosentase jumlahnya 30%
dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan buatan dalam negeri, namun bila
Sahabat IKM membeli buatan luar negeri, Sahabat IKM hanya mendapatkan sebesar 25%
saja.
di Tahun 2021 ini ada kabar baik dari Kementerian Perindustrian dengan mengubah program
restrukturisasi mesin untuk IKM tersebut dengan menambah subsidi harga produk buatan
dalam negeri untuk mendukung pertumbuhan industri kecil menengah pada 2021.
Bantuan subsidi harga pembelian mesin domestik
dinaikkan menjadi 40 persen, tetapi pembelian mesin impor tidak berubah dari
posisi 25 persen. Selain itu, pagu bantuan yang diberikan dinaikkan sekitar 66
persen menjadi Rp500 juta pada 2021. Lumayan banget ya..
hal ini disampaikan oleh Ibu Gati Wibawaningsih Dirjen IKMA pada acara webinar bertajuk UMKM sebagai Penggerak Kebangkitan Ekonomi Nasional, Selasa (15/12/2020).
Lalu siapa saja nih yang
berhak mendapatkan program tersebut?
Pada dasarnya program tersebut
diperuntukkan bagi industri dengan kriteria yang telah ditentukan sebagaimana
berikut :
1. Industri Kecil
Industri dengan tenaga kerja 1 s/d 19 orang dan nilai investasi dibawah 1 M
(tidak termasuk tanah dan bangunan)
2. Industri Menengah Tertentu
Ø Industri yang mempekerjakan
paling banyak 19 orang tenaga kerja dan nilai investasi paling sedikit 1M atau
Ø Industri yang mempekerjakan paling sedikit 20 orang tenaga kerja atau paling banyak 99 orang tenaga kerja dan nilai investasi paling banyak 15 M
Selain itu industri tersebut masuk dalam kategori KBLI
yang telah diatur berdasarkan Permenperin dan Juknis Program di tahun anggaran.
Biasanya juknis dikeluarkan di Bulan April tiap tahun anggaran.
Silakan Sahabat IKM ikutin aja terus artikel-artikel di
IKM Jawara ini agar tetap selalu apdet info program tersebut.
Mesin dan/atau peralatan yang dapat diberikan reimburse harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Mesin
dan/atau peralatan baru dan/atau rekayasa;
- Digunakan
dalam proses produksi, baik sebagai mesin dan/atau peralatan utama maupun
pendukung;
- Meningkatkan
efisiensi produksi, produktivitas kerja, kualitas produk, dan/atau
menambah argam produk;
- Bukan
mesin dan/atau peralatan bekas atau rekondisi;
- Merupakan
mesin dan/atau peralatan yang dibuat/diproduksi paling lama 3 tahun
sebelum tahun pengajuan.
- pembelian mesin dan/atau peralatan yang dilakukan oleh IKM dalam periode 1 Agustus 2020 sampai dengan 30 September 2021.
Bagi Sahabat IKM yang ingin mengikuti program tersebut, bisa mulai mempersiapkan persyaratannya, yaitu :
- Memiliki Izin Usaha Industri atau Izin Usaha Mikro Kecil
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Telah melakukan pembelian mesin dan/atau peralatan dan telah terpasang di lokasi usaha.
Pengajuan mengikuti program biasanya pada Bulan Mei
hingga Bulan September dengan mengisi formulir terlampir :
Formulir:
- Formulir A1 - Surat Permohonan
- Formulir A2 - Proposal Kelayakan Usaha
- Formulir A3 - Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
- Formulir A5 - Surat Pernyataan Tidak Mengikuti
Program Sejenis
- Formulir A6 - Surat Pernyataan Daftar Tunggu
- Formulir A7 - Surat Keterangan Legislasi
- Formulir A8 - Surat Perjanjian Pemberian Bantuan
- Formulir A9 - Lampiran Surat Perjanjian
Pemberian Bantuan
- Formulir A10 - Surat Permohonan Realisasi Pencairan
Dana
- Formulir A11 - Invoice
- Formulir A12 - Kuitansi
- Formulir A13 - Berita Acara Serah Terima
- Formulir A14 - Berita Acara Pembayaran
- Formulir A41 - Surat Keterangan Bank
- Formulir A42 - Surat Pernyataan Penggunaan Dana
Sendiri
- Formulir F1 - Daftar Mesin Peralatan yang Dibeli
- Formulir F2 - Rekapitulasi Pembayaran
- Formulir F3, F4, dan F5 - Daftar Akta Perusahaan, Pemilik Perusahaan, dan Pengurus Perusahaan
Wah banyak sekali formulir yang dipersyaratkan…kok
ribet ya..
Jangan khawatir, kami selaku Penyuluh Industri akan siap mendampingi Sahabat IKM bila diperlukan.
Oh ya, program restrukturisasi ini adalah bentuk
apresiasi pemerintah terhadap Sahabat IKM yang ingin naik kelas, meningkatkan
daya saingnya dengan melakukan investasi teknologi. Sama sekali bukan bantuan
alat atau hibah gratis.
Perlu paradigma berpikir yang benar seperti quote yang disampaikan di awal artikel.
Investasi mesin/peralatan yang dilakukan oleh Sahabat
IKM harus benar-benar berawal dari kebutuhan dan merupakan persiapan untuk
menyambut kemajuan usaha.
Oleh karenanya perlu dipastikan bahwa usaha Sahabat
IKM sudah mengalami kemajuan dan membutuhkan pemanfaatan mesin peralatan guna menunjang
proses produksi.
Demikian artikel terkait Program Restrukturisasi
Mesin/Peralatan semoga bermanfaat.
0 comments:
Posting Komentar