IKM Kuat Bangsa Berdaulat

Rabu, 03 Februari 2021

Restrukturisasi Mesin Peralatan IKM

image : https://www.dreamstime.com/

 

Kelayakan investasi harus dilakukan dengan cermat agar pembelian aset menjadi suatu langkah yang cerdas dan bermanfaat

 

Halo Sahabat IKM, kali ini IKM Jawara akan mengulas tentang program Kemenperin dalam peningkatan daya saing dan pertumbuhan IKM melalui pengadaan mesin/peralatan produksi.

Program tersebut adalah Restrukturisasi Mesin/Peralatan IKM

Yuk kita cari tahu

Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan IKM  adalah program Kemenperin yang membantu IKM untuk membeli mesin. Bentuk bantuannya adalah dengan pemberian potongan harga pembelian mesin/peralatan kepada perusahaan industri kecil dan menengah (IKM) yang telah melakukan pembelian mesin/peralatan baru yang seluruhnya telah terpasang di lokasi perusahaan. Istilah kerennya Reimburse.

Besaran reimburse ini yang dapat diberikan paling sedikit Rp. 5.000.000,- dan paling besar Rp. 300.000.000,- per perusahaan per tahun anggaran dengan justifikasi atau pertimbangan pemerataan penyebaran penerima program restrukturisasi

Bila diprosentase jumlahnya 30% dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan buatan dalam negeri, namun bila Sahabat IKM membeli buatan luar negeri, Sahabat IKM hanya mendapatkan sebesar 25% saja.
di Tahun 2021 ini ada kabar baik dari
Kementerian Perindustrian dengan mengubah program restrukturisasi mesin untuk IKM tersebut  dengan menambah subsidi harga produk buatan dalam negeri untuk mendukung pertumbuhan industri kecil menengah pada 2021.

Bantuan subsidi harga pembelian mesin domestik dinaikkan menjadi 40 persen, tetapi pembelian mesin impor tidak berubah dari posisi 25 persen. Selain itu, pagu bantuan yang diberikan dinaikkan sekitar 66 persen menjadi Rp500 juta pada 2021. Lumayan banget ya..

hal ini disampaikan oleh Ibu Gati Wibawaningsih Dirjen IKMA pada acara webinar bertajuk UMKM sebagai Penggerak Kebangkitan Ekonomi Nasional, Selasa (15/12/2020).

Lalu siapa saja nih yang berhak mendapatkan program tersebut?

Pada dasarnya program tersebut diperuntukkan bagi industri dengan kriteria yang telah ditentukan sebagaimana berikut :

1.    Industri Kecil

Industri dengan tenaga kerja 1 s/d 19 orang dan nilai investasi dibawah 1 M (tidak termasuk tanah dan bangunan)

2.    Industri Menengah Tertentu

Ø Industri yang mempekerjakan paling banyak 19 orang tenaga kerja dan nilai investasi paling sedikit 1M atau

Ø Industri yang mempekerjakan paling sedikit 20 orang tenaga kerja atau paling banyak 99 orang tenaga kerja dan nilai investasi paling banyak 15 M

Selain itu industri tersebut masuk dalam kategori KBLI yang telah diatur berdasarkan Permenperin dan Juknis Program di tahun anggaran. Biasanya juknis dikeluarkan di Bulan April tiap tahun anggaran.

Silakan Sahabat IKM ikutin aja terus artikel-artikel di IKM Jawara ini agar tetap selalu apdet info program tersebut.

Mesin dan/atau peralatan yang dapat diberikan reimburse harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Mesin dan/atau peralatan baru dan/atau rekayasa;
  2. Digunakan dalam proses produksi, baik sebagai mesin dan/atau peralatan utama maupun pendukung;
  3. Meningkatkan efisiensi produksi, produktivitas kerja, kualitas produk, dan/atau menambah argam produk;
  4. Bukan mesin dan/atau peralatan bekas atau rekondisi;
  5. Merupakan mesin dan/atau peralatan yang dibuat/diproduksi paling lama 3 tahun sebelum tahun pengajuan.
  6. pembelian mesin dan/atau peralatan yang dilakukan oleh IKM dalam periode 1 Agustus 2020 sampai dengan 30 September 2021.

Bagi Sahabat IKM yang ingin mengikuti program tersebut, bisa mulai mempersiapkan persyaratannya, yaitu :

  1. Memiliki Izin Usaha Industri atau Izin Usaha Mikro Kecil
  2. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Telah melakukan pembelian mesin dan/atau peralatan dan telah terpasang di lokasi usaha.

Pengajuan mengikuti program biasanya pada Bulan Mei hingga Bulan September dengan mengisi formulir terlampir :

Formulir:

  1. Formulir A1 - Surat Permohonan
  2. Formulir A2 - Proposal Kelayakan Usaha
  3. Formulir A3 - Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
  4. Formulir A5 - Surat Pernyataan Tidak Mengikuti Program Sejenis
  5. Formulir A6 - Surat Pernyataan Daftar Tunggu
  6. Formulir A7 - Surat Keterangan Legislasi
  7. Formulir A8 - Surat Perjanjian Pemberian Bantuan
  8. Formulir A9 - Lampiran Surat Perjanjian Pemberian Bantuan
  9. Formulir A10 - Surat Permohonan Realisasi Pencairan Dana
  10. Formulir A11 - Invoice
  11. Formulir A12 - Kuitansi
  12. Formulir A13 - Berita Acara Serah Terima
  13. Formulir A14 - Berita Acara Pembayaran
  14. Formulir A41 - Surat Keterangan Bank
  15. Formulir A42 - Surat Pernyataan Penggunaan Dana Sendiri
  16. Formulir F1 - Daftar Mesin Peralatan yang Dibeli
  17. Formulir F2 - Rekapitulasi Pembayaran
  18. Formulir F3, F4, dan F5 - Daftar Akta Perusahaan, Pemilik Perusahaan, dan Pengurus Perusahaan

Wah banyak sekali formulir yang dipersyaratkan…kok ribet ya..

Jangan khawatir, kami selaku Penyuluh Industri akan siap mendampingi Sahabat IKM bila diperlukan.

Oh ya, program restrukturisasi ini adalah bentuk apresiasi pemerintah terhadap Sahabat IKM yang ingin naik kelas, meningkatkan daya saingnya dengan melakukan investasi teknologi. Sama sekali bukan bantuan alat atau hibah gratis.

Perlu paradigma berpikir yang benar  seperti quote yang disampaikan di awal artikel.

Investasi mesin/peralatan yang dilakukan oleh Sahabat IKM harus benar-benar berawal dari kebutuhan dan merupakan persiapan untuk menyambut kemajuan usaha.

Oleh karenanya perlu dipastikan bahwa usaha Sahabat IKM sudah mengalami kemajuan dan membutuhkan pemanfaatan mesin peralatan guna menunjang proses produksi.

 

Demikian artikel terkait Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan semoga bermanfaat.

 


Share:

0 comments:

Posting Komentar

Penyuluh Industri

Kami hadir ditengah-tengah dunia usaha sebagai solusi atas kebutuhan pelaku usaha yang menginginkan perubahan dalam menjalankan usaha mereka menjadi lebih berkembang, mengutamakan profesionalitas, mandiri dan memiliki management yang handal. Sumber daya manusia yang terpilih dan memiliki keahlian dibidangnya dan dengan segala idealisme yang mereka miliki bersama-sama berkomitmen untuk berperan serta membangun bangsa menjadi bangsa yang maju dan bermartabat. Dalam rangka mewujudkan idealisme ini menjadi bentuk nyata maka kami berkomitmen untuk berkiprah membantu usaha kecil menengah di wilayah regional dan diwilayah nasional dimasa yang akan datang. Tujuan utama kami adalah membawa angin perubahan dan memberikan manfaat pertumbuhan bagi para pelaku usaha.

Blogger templates