Merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan untuk kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Sertifikat
Merek adalah dokumen non-perizinan berupa bukti kepemilikan hak kekayaan
intelektual (HAKI) yang tidak wajib namun penting dimiliki oleh pelaku usaha
untuk melindungi hak kepemilikannya atas suatu merek dagang dan merek jasa
tertentu.
Dengan
memiliki hak merek yang dibuktikan dengan sertifikat, sahabat IKM dapat
menuntut para pihak yang membajak atau menggunakan merek dagang dan merek jasa
yang sama untuk keuntungan komersial yang digunakan tanpa tanpa se-izin kita.
Dalam pengajuan
sertifikat merek ada beberapa hal yang harus Sahabat IKM perhatikan :
1. Penelusuran Merek
Menurut UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 21 diatur tentang merek yang ditolak karena mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang telah lebih dulu terdaftar atau dimohonkanperlindungannya untuk barang dan atau jasa sejenis.
Nah sebelum melakukan
pendaftaran merek, sahabat IKM harus terlebih dulu memeriksa apakah nama merek
dagang yang ingin didaftarkan sudah dimiliki atau didaftarkan oleh pihak lain.
Untuk mengeceknya sahabat
IKM dapat melakukan pencarian di tautan Pangkalan Data KI
2. Pendaftaran Merek
Per tanggal 17 Agustus 2019 Kemenkumham telah merubah prosedur pendaftaran Kekayaan Intelektual dengan berbasis online. Untuk pengajuan merek semua berkas dibuat dalam format elektronik untuk diunggah di akun merek pemohon.
Sahabat IKM dapat mengajukan
merek dengan membuat akun di tautan Merek Online
Berkas yang harus dipersiapkan untuk diunggah sebagaiman
berikut :
1) Etiket Merek dalam format jpeg atau png maksimal 1024 x 1024
pixel, 2 MB, ukuran minimal 3x3 Cm maksimal 9x9 Cm
2) Scan tandatangan pemohon dalam format jpeg ukuran 3x3 Cm,
115x115 pixel
3) Scan Surat Keterangan Asli sebagai Industri skala mikro kecil
format pdf maksimal 15 MB
4) Scan Pernyataan sebagai Industri skala mikro kecil
Biaya Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) untuk permohonan pendaftaran merek untuk Umum sebesar Rp.
1,8 Juta sedang untuk Usaha/Industri Mikro Kecil sebesar Rp 500 ribu.
Bila Sahabat IKM menghendaki
untuk membayar sebesar Rp 500 ribu saja maka berkas persyaratan no 3 dan 4
wajib disertakan. Sahabat IKM dapat mengurus Surat tersebut di Dinas yang
membidangi Perindustrian atau Koperasi UMKM di Kab/Kota domisili usaha.
3. Tahapan Sertifikat Merek’
Proses tahapan sertifikat merek terdiri dari pemeriksaan formalitas pertama, pemeriksaan substantif, pengajuan keberatan, pemeriksaan kembali, dan sertifikasi merek. Pemeriksaan formalitas adalah diperiksanya kelengkapan persyaratan registrasi merek tertentu. Pastikan Sahabat IKM sudah melengkapi seluruh persyaratan yang diminta oleh Ditjen HKI, karena jika ada syarat yang kurang lengkap, maka pihak Ditjen HKI akan meminta kelengkapannya dalam waktu 2 bulan, sejak surat permintaan pertama diterima. Pemeriksaan substantif yaitu pemeriksaan substansi dalam jangka waktu satu bulan, terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan registrasi merek tersebut diterima Ditjen HKI.
Proses tahapan tersebut
sejak dari penerimaan pendaftaran sampai persetujuan Didaftar sesuai info dari
Ditjen KI Kemenkumham membutuhkan waktu 11 bulan 15 hari
Alur Proses Permohonan Merek mnurut UU 20 Tahun 2016 sebagaimana berikut :
Rajin-rajin saja Sahabat IKM
untuk mengecek progress permohonan merek sahabat di tautan Pangkalan Data KI
4. Terbitnya Sertifikat Merek
Setelah melalui proses tahapan diatas, bila permohonan merek Sahabat IKM disetujui maka statusnya Didaftar. Untuk mengakses sertifikat merek di tautan Sertifikat Merek, Sahabat IKM tinggal mengisikan nama merek atau nomor permohonan dan bila sertifikat sudah jadi tinggal diunduh saja.
OK Sahabat IKM demikian info tentang pendaftaran dan penerbitan sertifikat merek, daftarkan
segera merek usaha sahabat agar merek usaha terlindungi
Maaf mau tanya kenapa ga bisa di download ya? Udah bolal balik ganti capcha
BalasHapusKerajinan
BalasHapusKerajinan
BalasHapusKenapa belum berhasil berkali-kali menggati caphca selalu bilang username dan kaya sandi salah
BalasHapus