IKM Kuat Bangsa Berdaulat

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Jumat, 05 Februari 2021

Forum Komunikasi Technopreuneur Jawa Tengah

 


Program prioritas Making Indonesia 4.0 diantaranya adalah membangun ekosistem inovasi, pemberian insentif inovasi teknologi dan mengembangkan UMKM berbasis teknologi.

Hal ini menjadi sebuah tantangan dan peluang bagi pelaku industri berbasis teknologi  (Technopreuneur) untuk mengembangkan bisnis lewat sinergi dan kolaborasi.

Forum Komunikasi Technopreuneur Jawa Tengah mewadahi para pelaku industri berbasis teknologi di Jawa Tengah dalam semangat Berdaya dan Memberdayakan untuk mengembangkan bisnis dan berkontribusi bagi negeri.

Dengan dukungan dari unsur akademisi dan government dalam model inovasi Triple Helix akan semakin memantapkan tujuan tersebut.

Ada banyak hal yang bisa dilakukan bersama, baik akses anggaran, kontribusi pada program pembangunan, kerjasama bisnis, yang kesemuanya akan bermuara dalam pengembangan kapasitas bisnis.

 

Forum Komunikasi Technopreuneur Jawa Tengah telah mengidentifikasi dan merumuskan rekomendasi penerapan teknologi, bahwa perlu adanya peningkatan daya saing di bidang SDM maupun Teknologi

 

Dari Sisi Industri :

  1. Forum bisa membentuk EPC Company (Engineering Procurement Construction) dengan pihak akademisi bisa berperan sebagai commissioning engineer
  2. Riset maupun Reverse Engineering untuk meningkatkan kemampuan teknologi industry
  3. Terciptanya ekosistem industry yang saling memberdayakan : 

  • Perlunya ekspose potensi industry lewat profiling dan channel pemasaran
  • Networking pekerjaan & standard price


Dari sisi Vokasi :

Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyatakan, lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) mendominasi jumlah pengangguran di Indonesia yang mencapai 6,88 juta orang pada Februari 2020. 

Lulusan SMK menyumbang Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) menurut pendidikan mencapai 8,49%. Sementara dari sisi teknologi kurangnya mesin peralatan untuk praktikum siswa

 

Hal2 yang bisa dilakukan :


Kerjasama link and match dengan SMK lewat unit produksi :

a)  Siswa SMK semakin trampil dengan adanya materi praktek dari industry

b)  Siswa SMK lebih siap untuk terjun ke dunia industri

c)  Transfer HOW & KNOW kepada guru SMK yang disadari secara keilmuan masih kurang

d)  Industry terbantu dari sisi produksi dengan tenaga kerja siswa SMK dan mesin yang ada di SMK

e)  Industri mendapat calon tenaga kerja yang berkualitas


Share:

Rabu, 03 Februari 2021

Restrukturisasi Mesin Peralatan IKM

image : https://www.dreamstime.com/

 

Kelayakan investasi harus dilakukan dengan cermat agar pembelian aset menjadi suatu langkah yang cerdas dan bermanfaat

 

Halo Sahabat IKM, kali ini IKM Jawara akan mengulas tentang program Kemenperin dalam peningkatan daya saing dan pertumbuhan IKM melalui pengadaan mesin/peralatan produksi.

Program tersebut adalah Restrukturisasi Mesin/Peralatan IKM

Yuk kita cari tahu

Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan IKM  adalah program Kemenperin yang membantu IKM untuk membeli mesin. Bentuk bantuannya adalah dengan pemberian potongan harga pembelian mesin/peralatan kepada perusahaan industri kecil dan menengah (IKM) yang telah melakukan pembelian mesin/peralatan baru yang seluruhnya telah terpasang di lokasi perusahaan. Istilah kerennya Reimburse.

Besaran reimburse ini yang dapat diberikan paling sedikit Rp. 5.000.000,- dan paling besar Rp. 300.000.000,- per perusahaan per tahun anggaran dengan justifikasi atau pertimbangan pemerataan penyebaran penerima program restrukturisasi

Bila diprosentase jumlahnya 30% dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan buatan dalam negeri, namun bila Sahabat IKM membeli buatan luar negeri, Sahabat IKM hanya mendapatkan sebesar 25% saja.
di Tahun 2021 ini ada kabar baik dari
Kementerian Perindustrian dengan mengubah program restrukturisasi mesin untuk IKM tersebut  dengan menambah subsidi harga produk buatan dalam negeri untuk mendukung pertumbuhan industri kecil menengah pada 2021.

Bantuan subsidi harga pembelian mesin domestik dinaikkan menjadi 40 persen, tetapi pembelian mesin impor tidak berubah dari posisi 25 persen. Selain itu, pagu bantuan yang diberikan dinaikkan sekitar 66 persen menjadi Rp500 juta pada 2021. Lumayan banget ya..

hal ini disampaikan oleh Ibu Gati Wibawaningsih Dirjen IKMA pada acara webinar bertajuk UMKM sebagai Penggerak Kebangkitan Ekonomi Nasional, Selasa (15/12/2020).

Lalu siapa saja nih yang berhak mendapatkan program tersebut?

Pada dasarnya program tersebut diperuntukkan bagi industri dengan kriteria yang telah ditentukan sebagaimana berikut :

1.    Industri Kecil

Industri dengan tenaga kerja 1 s/d 19 orang dan nilai investasi dibawah 1 M (tidak termasuk tanah dan bangunan)

2.    Industri Menengah Tertentu

Ø Industri yang mempekerjakan paling banyak 19 orang tenaga kerja dan nilai investasi paling sedikit 1M atau

Ø Industri yang mempekerjakan paling sedikit 20 orang tenaga kerja atau paling banyak 99 orang tenaga kerja dan nilai investasi paling banyak 15 M

Selain itu industri tersebut masuk dalam kategori KBLI yang telah diatur berdasarkan Permenperin dan Juknis Program di tahun anggaran. Biasanya juknis dikeluarkan di Bulan April tiap tahun anggaran.

Silakan Sahabat IKM ikutin aja terus artikel-artikel di IKM Jawara ini agar tetap selalu apdet info program tersebut.

Mesin dan/atau peralatan yang dapat diberikan reimburse harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Mesin dan/atau peralatan baru dan/atau rekayasa;
  2. Digunakan dalam proses produksi, baik sebagai mesin dan/atau peralatan utama maupun pendukung;
  3. Meningkatkan efisiensi produksi, produktivitas kerja, kualitas produk, dan/atau menambah argam produk;
  4. Bukan mesin dan/atau peralatan bekas atau rekondisi;
  5. Merupakan mesin dan/atau peralatan yang dibuat/diproduksi paling lama 3 tahun sebelum tahun pengajuan.
  6. pembelian mesin dan/atau peralatan yang dilakukan oleh IKM dalam periode 1 Agustus 2020 sampai dengan 30 September 2021.

Bagi Sahabat IKM yang ingin mengikuti program tersebut, bisa mulai mempersiapkan persyaratannya, yaitu :

  1. Memiliki Izin Usaha Industri atau Izin Usaha Mikro Kecil
  2. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Telah melakukan pembelian mesin dan/atau peralatan dan telah terpasang di lokasi usaha.

Pengajuan mengikuti program biasanya pada Bulan Mei hingga Bulan September dengan mengisi formulir terlampir :

Formulir:

  1. Formulir A1 - Surat Permohonan
  2. Formulir A2 - Proposal Kelayakan Usaha
  3. Formulir A3 - Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
  4. Formulir A5 - Surat Pernyataan Tidak Mengikuti Program Sejenis
  5. Formulir A6 - Surat Pernyataan Daftar Tunggu
  6. Formulir A7 - Surat Keterangan Legislasi
  7. Formulir A8 - Surat Perjanjian Pemberian Bantuan
  8. Formulir A9 - Lampiran Surat Perjanjian Pemberian Bantuan
  9. Formulir A10 - Surat Permohonan Realisasi Pencairan Dana
  10. Formulir A11 - Invoice
  11. Formulir A12 - Kuitansi
  12. Formulir A13 - Berita Acara Serah Terima
  13. Formulir A14 - Berita Acara Pembayaran
  14. Formulir A41 - Surat Keterangan Bank
  15. Formulir A42 - Surat Pernyataan Penggunaan Dana Sendiri
  16. Formulir F1 - Daftar Mesin Peralatan yang Dibeli
  17. Formulir F2 - Rekapitulasi Pembayaran
  18. Formulir F3, F4, dan F5 - Daftar Akta Perusahaan, Pemilik Perusahaan, dan Pengurus Perusahaan

Wah banyak sekali formulir yang dipersyaratkan…kok ribet ya..

Jangan khawatir, kami selaku Penyuluh Industri akan siap mendampingi Sahabat IKM bila diperlukan.

Oh ya, program restrukturisasi ini adalah bentuk apresiasi pemerintah terhadap Sahabat IKM yang ingin naik kelas, meningkatkan daya saingnya dengan melakukan investasi teknologi. Sama sekali bukan bantuan alat atau hibah gratis.

Perlu paradigma berpikir yang benar  seperti quote yang disampaikan di awal artikel.

Investasi mesin/peralatan yang dilakukan oleh Sahabat IKM harus benar-benar berawal dari kebutuhan dan merupakan persiapan untuk menyambut kemajuan usaha.

Oleh karenanya perlu dipastikan bahwa usaha Sahabat IKM sudah mengalami kemajuan dan membutuhkan pemanfaatan mesin peralatan guna menunjang proses produksi.

 

Demikian artikel terkait Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan semoga bermanfaat.

 


Share:

Selasa, 26 Januari 2021

Sertifikat Merek

 


Merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan untuk kegiatan perdagangan barang dan jasa.


Sertifikat Merek adalah dokumen non-perizinan berupa bukti kepemilikan hak kekayaan intelektual (HAKI) yang tidak wajib namun penting dimiliki oleh pelaku usaha untuk melindungi hak kepemilikannya atas suatu merek dagang dan merek jasa tertentu.

Dengan memiliki hak merek yang dibuktikan dengan sertifikat, sahabat IKM dapat menuntut para pihak yang membajak atau menggunakan merek dagang dan merek jasa yang sama untuk keuntungan komersial yang digunakan tanpa tanpa se-izin kita.

 

Dalam pengajuan sertifikat merek ada beberapa hal yang harus Sahabat IKM perhatikan :

1.  Penelusuran Merek

Menurut UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 21 diatur tentang merek  yang ditolak karena mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang telah lebih dulu terdaftar atau dimohonkanperlindungannya untuk barang dan atau jasa sejenis.

Nah sebelum melakukan pendaftaran merek, sahabat IKM harus terlebih dulu memeriksa apakah nama merek dagang yang ingin didaftarkan sudah dimiliki atau didaftarkan oleh pihak lain.

Untuk mengeceknya sahabat IKM dapat melakukan pencarian di tautan Pangkalan Data KI 

  

2.  Pendaftaran Merek

Per tanggal 17 Agustus 2019 Kemenkumham telah merubah prosedur pendaftaran Kekayaan Intelektual dengan berbasis online. Untuk pengajuan merek semua berkas dibuat dalam format elektronik untuk diunggah di akun merek pemohon.

Sahabat IKM dapat mengajukan merek dengan membuat akun di tautan Merek Online 

Berkas  yang harus dipersiapkan untuk diunggah sebagaiman berikut :

1)  Etiket Merek dalam format jpeg atau png maksimal 1024 x 1024 pixel, 2 MB, ukuran minimal 3x3 Cm maksimal 9x9 Cm

2)  Scan tandatangan pemohon dalam format jpeg ukuran 3x3 Cm, 115x115 pixel

3)  Scan Surat Keterangan Asli sebagai Industri skala mikro kecil format pdf maksimal 15 MB

4)  Scan Pernyataan sebagai Industri skala mikro kecil

 

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk permohonan pendaftaran merek untuk Umum sebesar Rp. 1,8 Juta sedang untuk Usaha/Industri Mikro Kecil sebesar Rp 500 ribu.

Bila Sahabat IKM menghendaki untuk membayar sebesar Rp 500 ribu saja maka berkas persyaratan no 3 dan 4 wajib disertakan. Sahabat IKM dapat mengurus Surat tersebut di Dinas yang membidangi Perindustrian atau Koperasi UMKM di Kab/Kota domisili usaha.

 

3.  Tahapan Sertifikat Merek’

Proses tahapan sertifikat merek terdiri dari pemeriksaan formalitas pertama, pemeriksaan substantif, pengajuan keberatan, pemeriksaan kembali, dan sertifikasi merek. Pemeriksaan formalitas adalah diperiksanya kelengkapan persyaratan registrasi merek tertentu. Pastikan Sahabat IKM sudah melengkapi seluruh persyaratan yang diminta oleh Ditjen HKI, karena jika ada syarat yang kurang lengkap, maka pihak Ditjen HKI akan meminta kelengkapannya dalam waktu 2 bulan, sejak surat permintaan pertama diterima. Pemeriksaan substantif yaitu pemeriksaan substansi dalam jangka waktu satu bulan, terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan registrasi merek tersebut diterima Ditjen HKI.

Proses tahapan tersebut sejak dari penerimaan pendaftaran sampai persetujuan Didaftar sesuai info dari Ditjen KI Kemenkumham membutuhkan waktu 11 bulan 15 hari

Alur Proses Permohonan Merek mnurut UU 20 Tahun 2016 sebagaimana berikut :



Rajin-rajin saja Sahabat IKM untuk mengecek progress permohonan merek sahabat di tautan Pangkalan Data KI 

 

4.  Terbitnya Sertifikat Merek

Setelah melalui proses tahapan diatas, bila permohonan merek Sahabat IKM disetujui maka statusnya Didaftar. Untuk mengakses sertifikat merek di tautan Sertifikat Merek, Sahabat IKM tinggal mengisikan nama merek atau nomor permohonan dan bila sertifikat sudah jadi tinggal diunduh saja.

  

OK Sahabat IKM demikian info tentang pendaftaran dan penerbitan sertifikat merek, daftarkan segera merek usaha sahabat agar merek usaha terlindungi


Share:

Kamis, 21 Januari 2021

Hak Kekayaan Industri : Merek, Paten dan Desain Industri

 

image : https://www.dreamstime.com/

Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri yang mencakup paten, desain industri, merek, penanggulangan praktek persaingan curang, desain tata letak sirkuti terpadu, dan rahasia dagang (Dirjen HKI, 2001)

Berikut penjelasan terkait Hak Kekayaan Industri yang sering dilakukan oleh industri :

Merek

Merek adalah suatu “tanda“ yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. 

Merek dapat dibedakan atas 3 (tiga) jenis antara lain:

Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama ataubadan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-bersama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama dengan yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Jangka waktu perlindungan hukum terhadap suatu merek adalah 10 tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek yang bersangkutan, dan dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama.

Paten

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya dibidang teknologi.

Inventor adalah seseorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan kedalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Paten dapat dibagi dua yakni paten dan paten sederhana.

Perbedaan antara paten dengan paten sederhana terletak pada jumlah klaim, masa perlindungannya, pengumuman permohonan patennya, jangka waktu pengajuan keberatan, substansi pemeriksaan, dan lamanya pemeriksaan substansi.

Perlindungan terhadap hak paten adalah 20 tahun sedangkan paten sederhana selama 10 tahun dan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan paten tersebut.

Dalam hal ini yang dimaksud dengan klaim adalah bagian dari permohonan yang menggambarkan inti invensi yang dimintakan perlindungan hukumnya, yang harus diuraikan secara jelas dan harus didukung oleh deskripsi.

Klaim tersebut mengungkapkan tentang semua keistimewaan teknik yang terdapat dalam invensi.

Dalam penulisan klaim hal-hal yang perlu diperhatikan adalah:

  1. Klaim tidak boleh berisi gambar atau grafik tetapi dapat berisi tabel, rumus matematika ataupun rumus kimia, dan
  2. Klaim tidak boleh berisi kata-kata yang sifatnya meragukan. Kemudian, perlindungan terhadap hak paten hanya diberikan untuk penemuan yang baru, mengandung langkah-langkah inventif, dan dapat diterapkan pada industri.

Desain Industri

 

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. 

Hak desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

Perlindungan terhadap hak desain industri diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaannya.

Adapun lingkup desain industri yang mendapat perlindungan adalah desain industri yang baru dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama atau kesusilaan.

Share:

Rabu, 20 Januari 2021

Pelet Ikan Bang Jali



Klinik Teknologi Industri PFPP Jateng mendapatkan pesanan pembuatan mesin peletizer (pembuat pakan ikan dalam bentuk pellet) system single screw extruder dari Kelompok Budidaya Ikan / Pakan Mandiri Trimino yang yang merupakan Sentra Industri Pakan Ikan di Desa Tlogoweru RT 07/ RW 02 Kec Guntur Kab Demak yang diketuai Bapak Kasnadi (Jali Lele).

 

Proses Identifikasi Kebutuhan Mesin

Kelompok Budidaya Ikan / Pakan Mandiri Trimino membutuhkan ketersediaan pellet ikan dengan kuantitas yang cukup dan kualitas yang baik.  Tidak hanya untuk konsumsi sendiri tapi juga untuk memenuhi kebutuhan pellet ikan berkualitas dengan harga ekonomis bagi pembudidaya lain di luar kelompok.

Mesin peletizer (pembuat pakan ikan dalam bentuk pellet) system single screw extruder menjadi pilihan investasi karena hasil produksinya yang memenuhi kriteria kualitas dan produktivitas yang baik dibanding system peletizer yang lain.

 

Investasi mesin ini butuh dianalisa feasibilitas atau kelayakannya, selain dari aspek teknis juga dianalisa aspek finansialnya. Penulis mendapatkan tugas khusus untuk menganalisa kelayakan investasi mesin tersebut dari aspek finansial.

 


Pengumpulan data diawali dengan studi lapangan di lokasi Kelompok Budidaya Ikan/ Pakan Mandiri Trimino, kemudian dengan melakukan observasi dan wawancara.

Data yang dibutuhkan pertama-tama adalah target produksi yang diharapkan dapat dipenuhi melalui pengadaan mesin peralatan. Target produksi ditetapkan berdasar kebutuhan harian yaitu 500 kg. Dari data tersebut kemudian dapat dirancang bangun mesin peralatan yang sesuai dengan tingkat produktivitas. Dengan diperhitungkan pula operasionalnya berdasarkan sumber daya yang ada.

Operasional produksi akan memunculkan biaya-biaya yang nantinya akan dianalisa dengan diperbandingkan kemanfaatan ekonomis mesin peralatan tersebut.

Pembuatan pakan ikan dalam bentuk pellet memerlukan sebuah mesin peralatan yang tepat guna yang dapat menghasilkan pellet ikan dengan potongan yang rapi, nutrisi yang memenuhi dan dapat terapung bila diumpankan ke dalam kolam. Mesin yang tepat guna dalam menghasilkan produk sesuai persayaratan tersebut adalah mesin pellet dengan system extruder.

 

Mesin yang dibuat menggunakan system extruder dengan pengumpan single screw dan kapasitas produksi 50 s/d 70 Kg per jam. Kapasitas produksi ini sesuai dengan target produksi yang ditetapkan 500 Kg per harinya.

Dengan perhitungan proses pengerjaan, material yang digunakan, mesin tersebut dibandrol dengan harga Rp. 60.000.000,-


Share:

Rekayasa dan Penerapan Teknologi Tepat Guna

 


Sebagaimana diketahui, Industri Kecil mempunyai peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi dan industri suatu Negara (Husband and Purnendu, 1999; Mahemba, 2003; Tambunan, 2005). Pengalaman menunjukkan bahwa Industri Kecil dan Menengah memiliki ketangguhan terhadap goncangan perekonomian global, juga memiliki kemampuan menyerap tenaga kerja yang besar, membuka peluang berusaha dan dapat mewujudkan peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat. Pengembangan IKM oleh karenanya menjadi kebijakan strategis nasional

Sehubungan dengan kebijakan nasional tersebut, Klinik Teknologi Industri turut membantu dalam pengembangan industri kecil menuju IKM modern dan berdaya saing melalui pemanfaatan teknologi tepat guna.

 

Investasi mesin peralatan untuk UKM merupakan persiapan untuk menyambut kemajuan usaha. Oleh karenanya perlu dipastikan bahwa usaha sudah mengalami kemajuan dan membutuhkan pemanfaatan mesin peralatan guna menunjang proses produksi.

Kelayakan investasi harus dilakukan dengan cermat agar pembelian aset menjadi suatu langkah yang cerdas dan bermanfaat.


Sebagai industri kecil, para pelaku usaha sering mengalami kesulitan dalam memutuskan suatu perencanaan investasi mesin, yang harus memperhatikan aspek kebutuhan peningkatan kemampuan produksi, efisisiensi mesin dan juga aspek finansial.

Klinik Teknologi Industri juga membantu dalam penyusunan analisa kelayakan investasi bagi industri kecil binaan sebagai pedoman penyuluhan dan pendampingan bagi industri kecil dalam memutuskan suatu investasi mesin.

Langkah awal yang dilakukan adalah melakukan studi lapangan dengan diskusi dan observasi di perusahaan IKM atau Sentra IKM. Hal ini sangat perlu dilakukan sebagai proses identifikasi kebutuhan riil IKM, jangan sampai investasi mesin malah menjadi masalah karena tidak sesuai kebutuhan  ataupun sumber daya yang ada.

Rancang bangun mesin dikerjakan oleh tenaga yang profesional dan terlatih.  Dan disertai dengan analisa kelayakan investasi baik dari sisi teknis maupun sisi finansial.

 


Share:

Sabtu, 16 Januari 2021

Unit Pendampingan Langsung IKM

 

images : https://www.dreamstime.com/

Peranan Industri Kecil dan Menengah sangat strategis dalam menyediakan lapangan usaha dan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan memberi dampak ganda terhadap perekonomian lokal dan nasional serta meningkatkan deisa negara.

Dalam rangka pembinaan kepada IKM melalui pemberian jasa konsultasi kepada perusahaan dan Sentra IKM maka dibentuklah Unit Pendampingan Langsung Industri Kecil dan Menengah (UPL-IKM). Sebuah unit yang dibentuk untuk melakukan pendampingan kepada Industri Kecil dan Menengah ini dilakukan oleh Tenaga Penyuluh Industri kepada perusahaan IKM dan Sentra IKM secara menyeluruh dan berkesinambungan.

Tenaga Penyuluh Industri ini terdiri dari Pejabat Fungsional Penyuluh Perindustian dan Perdagangan (PFPP) dan Tenaga Penyuluh Lapangan Program Beasiswa.

UPL-IKM  terdiri dari UPL-IKM Pusat dan UPL-IKM Daerah. UPL-IKM Pusat adalah unit kerja dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Jenderal IKM yang berfungsi mengarahkan, mengkoordinasikan, mengadministrasikan, dan melaksanakan pemantauan terhadap kegiatan UPL-IKM Daerah. Sementara UPL-IKM daerah adalah unit kerja dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas yang menangani bidang industri di Provinsi dan Kab/Kota yang berfungsi mengkoordinasikan, mengadministrasikan dan melaksanakan proses kegiatan pendampingan langsung kepada perusahaan industri kecil dan menengah (IKM).

UPL-IKM mempunyai peran sebagai berikut :

1.  Sebagai fasilitator untuk memfasilitasi IKM dalam kaitannya dengna sumber informasi, sumber modal, dan lain-lain.

2. Sebagai komunikator untuk menginformasikan hal-hal yang diperlukan oleh perusahaan IKM.

3.  Sebagai motivator untuk memberikan dorongan dan motivasi kewirausahaan kepada perusahaan IKM.

4.  Sebagai dinamisator untuk menggerakkan IKM dalam memajukan usaha.

5.  Sebagai inovator untuk memberikan pemikiran dan masukan baru kepada IKM.

6.  Sebagai konsultan untuk memberikan bimbingan dan arahan kepada perusahaan IKM dalam pemecahan masalah dan pengembangan usaha.

Share:

Klinik Hak Kekayaan Intelektual



Klinik HKI Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah selanjutnya disebut sebagai Klinik HKI didirikan sejak Desember 2002 dan sudah dilaporkan ke kementerian terkait.

Pada Tahun 2018, sesuai arahan Sekretaris Dinas, Klinik HKI diminta untuk digiatkan kembali oleh PFPP sebagai salah satu program pelayanan Klinik Bisnis PFPP Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah.

1.  Fasilitasi HKI melalui APBN

Untuk fasilitasi HKI bagi IKM melalui APBN Klinik HKI menjalin networking dan kerjasama dengan Klinik HKI Ditjen IKM Kementerian Perindustrian. Setiap tahunnya Klinik HKI Ditjen IKM Kementerian Perindustrian kuota 400 HKI Merek, 15 HKI Desain Industri dan 5 HKI Paten. Dan karena antusias serta kesadaran masyarakat tentang arti penting HKI pada Tahun 2019 untuk HKI merek ditingkatkan kuotanya menjadi 500.

a)     Tahun 2018

1)  Klinik HKI telah memfasilitasi 38 merek.

2) Dari 38 ajuan merek tersebut, 1 mengundurkan diri karena tidak bisa memenuhi persyaratan, 6 dari ditolak oleh Kemenkumham karena persamaan pada pokoknya dengan merek lain yang telah terdaftar.

3)  Hasil fasilitasi di Tahun 2018 sebagaimana di  Sub Menu Fasilitasi.

b)     Tahun 2019

1)  Klinik HKI telah mengajukan 196 merek untuk dapat difasilitasi oleh Ditjen IKMA.

2) Tidak semua merek yang diajukan dapat difasilitasi di Tahun 2019 karena keterbatasan SDM di Klinik HKI Ditjen IKMA dan banyaknya pengajuan dari seluruh Indonesia.

3) Sebagian besar ajuan Klinik HKI telah difasilitasi dan mendapat nomor permohonan, untuk yang belum terfasilitasi masuk Waiting List fasilitasi Tahun 2020. 

4) Status pengajuan sebagaiamna telampir namun dapat berubah setiap saat karena proses registrasi merek terus dilakukan oleh Klinik HKI Ditjen IKMA. Progresnya dapat diketahui melalui link DJKI di dgip.go.id.

5) Selain HKI merek, Klinik HKI juga memfasilitasi HKI Desain Industri, yaitu Topeng Mina Tani dari Kabupaten Pati. Namun hasilnya pengajuan ditolak oleh Kemenkumham karena pihak pengaju telah mengunggah desain tersebut di channel Youtube. Yang mana membuat aspek kebaruan desain tersebut gugur.

 

2.  Fasilitasi HKI melalui APBD

Setiap kegiatan Klinik HKI selalu melalui Bidang SPK sebagai pengampu kegiatan HKI di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah.

Dari progress dan report kegiatan fasilitasi melalui APBN, Klinik HKI akhirnya diberikan kepercayaan oleh Bidang SPK untuk membantu fasilitasi HKI APBD Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2019.

a)  Klinik HKI mendapat dukungan penuh dari Bidang SPK, untuk bertindak selaku fasilitator HKI dan juga untuk meningkatkan kemampuan lewat kegiatan2 atau undangan yang berhubungan dengan HKI.

b)   Awal kegiatan, Klinik HKI untuk registrasi merek harus lewat Kanwil Kemenkumham, dimana banyak kendala karena keterbatasan jumlah operator dan sarpras di Kanwil.

c)   Untuk melayani se Jawa Tengah Kanwil kemekumham hanya memiliki 1 buah akun untuk registrasi merek. Hal ini membuat capaian target kegiatan cukup tersendat hingga Triwulan ketiga.

d)   Untuk peningkatan kualitas layanan publik pada Tanggal 17 Agustus 2019, Ditjen KI Kemenkumhan melaunching prosedur registrasi KI secara online dan mandiri.

e) Klinik HKI oleh Dinas diikutsertakan dalam Bintek Pendaftaran KI Online di Kemenkumham bersama dengan Sentra KI lainnya.

f) Hasil Bintek, Klinik HKI telah memiliki akun registrasi merek di klinikhki.disperindagjtg@gmail.com sendiri sehingga pelayanan KI bisa dilakukan sendiri tanpa harus ke Kanwil Kemenkumham.

g)  Capaian kegiatan Tahun 2019, Klinik HKI membantu Bidang SPK memfasilitasi 120 merek. 

3.  Outcome

a)     Bagi IKM.

1)   Hasil fasilitasi, meskipun IKM belum memperoleh Sertifikat Terdaftar namun surat keterangan registrasi KI dapat menjadi sarana untuk mengembangkan usaha mereka, seperti pengurusan SNI, syarat ekspor, syarat masuk ke pasar modern, keikutsertaan pameran dan lain-lain.

2) Menjadi sarana konsultasi permasalahan KI, seperti konflik bisnis terkait KI, penyusunan deskripsi paten.

b)     Bagi dinas.

1) Klinik HKI mulai dikenal sebagai sentra layanan KI Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah.

2)  Beberapa kegiatan yaitu : tujuan kunjungan kerja dari Balitbang Provinsi Jawa Barat  terkait pembentukan Sentra Pengelolaan KI, Tempat penelitian KI berbasis syariah dari UPGRIS, Konsultasi penyusunan Indikasi Geografis dari Kabupaten.


Share:

Penyuluh Industri

Kami hadir ditengah-tengah dunia usaha sebagai solusi atas kebutuhan pelaku usaha yang menginginkan perubahan dalam menjalankan usaha mereka menjadi lebih berkembang, mengutamakan profesionalitas, mandiri dan memiliki management yang handal. Sumber daya manusia yang terpilih dan memiliki keahlian dibidangnya dan dengan segala idealisme yang mereka miliki bersama-sama berkomitmen untuk berperan serta membangun bangsa menjadi bangsa yang maju dan bermartabat. Dalam rangka mewujudkan idealisme ini menjadi bentuk nyata maka kami berkomitmen untuk berkiprah membantu usaha kecil menengah di wilayah regional dan diwilayah nasional dimasa yang akan datang. Tujuan utama kami adalah membawa angin perubahan dan memberikan manfaat pertumbuhan bagi para pelaku usaha.

Blogger templates